Selasa 05 Mar 2024 14:04 WIB

Pemprov DKI Pastikan Penerima KJP Plus dan KJMU Sesuai Data Sosial

Penerima KJP Plus dan KJMU diambil dari DTKS dan Regsosek.

Calon pembeli melakukan transaksi menggunakan kartu jakarta pintar (KJP) saat membeli seragam sekolah di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2023). Menjelang tahun ajaran baru 2023/2024 yang jatuh pada tanggal 10 Juli mendatang, toko seragam dan perlengkapan sekolah di Pasar Mester Jatinegara mulai diserbu pembeli. Menurut salah satu pedagang, mengungkapkan omset penjualan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding hari biasanya.
Foto:

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

 

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement