Jumat 18 Apr 2025 19:14 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 untuk 43.502 Penerima Baru

Penyaluran akan dilakukan selama empat hari, hingga 21 April 2025.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pedagang pakaian yang juga Agen JakOne Abank tengah melayani pembeli yang menggunakan  transaksi dengan Kartu Jakarta Pintar Plus di Pasar Santa, Jakarta Selatan (30/4/2024).
Foto: Dok.Republika
Pedagang pakaian yang juga Agen JakOne Abank tengah melayani pembeli yang menggunakan transaksi dengan Kartu Jakarta Pintar Plus di Pasar Santa, Jakarta Selatan (30/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI mukai lakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru yang berjumlah 43.502 siswa mulai Jumat (18/4/2025). Penyaluran itu akan dilakukan selama empat hari, hingga 21 April 2025 di berbagai lokasi kantor cabang/cabang pembantu Bank DKI, dan sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengatakan, penyaluran itu merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus. Total, penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 dilakukan kepada 707.622 siswa.

Baca Juga

"Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Menurut dia, Bank DKI terus berkomitmen mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam penyaluran KJP. Pasalnya, KJP merupakan program unggulan Pemprov Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengingatkan agar seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Para penerima manfaat juga diimbau tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

"Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, tapi tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta," kata dia.

Ia menambahkan, untuk memberikan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI. Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/merchant-kjp.

Sementara untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk KJP yaitu maksimal Rp 100 ribu per pekan. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement