REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taman Safari Indonesia (TSI) membantah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi kepada para pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Cisarua, Kabupaten Bogor. Pasalnya, TSI belakangan dikaitkan dengan kasus yang pernah diperiksa Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 1997.
VP Legal dan Corporated Secretary TSI Barata Mardikoesno mengatakan, anggapan keterlibatan Taman Safari dengan pelanggaran HAM yang terjadi kepada para pemain OCI itu keliru. Pasalnya, dalam dokumen “Pernyataan Komnas HAM tentang kasus Oriental Circus Indonesia” tanggal 1 April 1997, subjek hukum dalam dokumen itu adalah pihak OCI.
"Subjek hukum dalam dokumen rekomendasi Komnas HAM adalah OCI dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT Taman Safari Indonesia," kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, dalam dokumen itu juga Komnas HAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membayarkan kompensasi finansial. Pihak OCI hanya diminta bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus. Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pelbagai sengketa antara OCI dengan anak-anak eks pemain circus agar diselesaikan secara kekeluargaan.
"Berdasarkan proses mediasi dan dokumen pernyataan Komnas HAM, TSI bukanlah pihak yang dimintai tindakan/pertanggungjawaban, dan bukan pihak yang dilaporkan oleh para eks atlet Oriental Circus Indonesia pada April 1997 lalu," kata dia.
Karena itu, Barata mengimbau agar seluruh pihak dapat merujuk dokumen resmi Komnas HAM. Bukan justru kepada pendapat sepihak yang informasinya tidak bisa dibuktikan kebenarannya. "TSI tidak membenarkan bahkan selalu mencegah segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun," ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran HAM.
Beberapa pelanggaran HAM yang terjadi adalah sebagai berikut:
Lihat postingan ini di Instagram