Selasa 30 Sep 2025 13:18 WIB

Kementerian HAM: Kesimpulan Awal Kematian Arya Daru Semestinya tak Final

Aparat wajib memberikan informasi penyelidikan kepala keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kanan) melakukan konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dalam konferensi tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meyimpulkan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tersebut meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kanan) melakukan konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Dalam konferensi tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meyimpulkan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan tersebut meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak baru kasus kematian diplomat muda Arya Daru terus bergulir. Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian terkait kematian Arya tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya penyebab lain.

“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum. “Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.

Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang. Ia menyebut saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.

Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga. “Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement