REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan akan selalu terbuka terkait kemungkinan adanya ekshumasi (penggalian jenazah) untuk memastikan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Sebelumnya berdasarkan rekomendasi Komisi III DPR, polisi membuka kembali kasus kematian Arya diawali dengan ekshumasi jenazah almarhum.
"Ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Reonald menjelaskan kalau memang harus ekshumasi, pasti akan diekshumasi sebagai salah satu bukti bentuk transparansi dan keterbukaan dari penyelidik.
"Nah dari penyelidik ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini juga belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP. Salah satu barang bukti yang hilang adalah handphone yang masih dicari oleh penyelidik.
Dia menambahkan pihaknya sangat menghargai dan sangat menghormati setiap langkah dan usaha yang dilakukan oleh keluarga dari korban ADP.
"Baik istri maupun orang tua yang mana dari tiap keluarga didampingi dengan pengacara itu hadir di Komisi XIII DPR dan menyampaikan segala sesuatu, rekomendasi kemudian saran masukan nanti dari lembaga DPR RI ini pasti akan kami tindaklanjuti dan kami pelajari," kata Reonald.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.
Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.
“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ujarnya.
View this post on Instagram