Senin 24 Nov 2025 20:54 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Alvaro

Bocah yang ditemukan dalam kondisi meninggal itu diculik dan dibunuh ayah tirinya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan bocah asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun), yang dilaporkan hilang sejak delapan bulan silam. Bocah yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka itu diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya yang berinisial AI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus itu berawal dari hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2026. Sehari kemudian, kakek korban melaporkan kasus hilangnya cucunya ke Polsek Pesanggrahan pada 7 Maret 2025.

Baca Juga

"Dari laporan tersebut, Polsek Pesanggrahan dan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan," kata dia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/20225).

Menurut Budi, pihaknya telah melakukan olah tempat keadaan perkara (TKP), meminta keterangan beberapa saksi, dan melakukan persesuaian dengan alat bukti. Tak hanya itu, penyelidik juga melakukan pencarian terhadap korban.

Setelah dilakukan analisis rekam jejak digital, polisi akhirnya menyimpulkan aksi penculikan itu kepada seseorang, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Alhasil, didapat kesimpulan bahwa aksi itu dilakukan atas dorongan emosional pelaku.

"Dari handphone yang diamankan, terlapor setelah terang-terangan menuliskan kalimat 'Gimana caranya gue balas dendam.' Ini muncul berulang kali di dalam konteks kemarahan, tetap rasa sakit hati yang ia tujukan ke pihak tertentu," kata Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement