Selasa 30 Sep 2025 11:08 WIB

Keluarga Klarifikasi Kontrasepsi Jadi Alat Bukti Kematian Arya Daru, Ini Faktanya Kata Pengacara

Pihak keluarga mendesak agar perkara kematian Arya Daru ditarik ke Bareskrim.

Konferensi pers yang menghadirkan istri almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (tengah), Sabtu (27/9/2025).
Foto: Wulan Intandari
Konferensi pers yang menghadirkan istri almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (tengah), Sabtu (27/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.  Ia juga mengklarifiksi soal alat kontrasepsi yang dipaparkan polisi saat rilis barang bukti. 

“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” kata Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik. “Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan pengamatan Republika ketika gelar perkara, terdapat beberapa bungkus kondom yang ditampilkan. Selain itu, juga ada pelumas dalam barang bukti yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa mengakui adanya barang bukti tersebut. Menurut dia, kondom itu ditemukan oleh penyelidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti berupa alat kontrasepsi itu memang ada," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Menurut dia, alat kontrasepsi itu ditemukan penyelidik di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama yaitu di sekitar kamar indekos korban. Sementara lokasi kedua penemuan alat kontrasepsi itu adalah dalam tas yang ditinggalkan korban di lantai 12 Gedung Kemenlu.

"Jadi ada di dua tempat, baik itu yang dibuang dari kamar dan ada juga yang ditemukan di tas gendong yang ditemukan di lantai 12 (Gedung Kemenlu)," kata dia.

Meski begitu, Wira tidak menjelaskan secara pasti keterkaitan alat kontrasepsi itu dengan kasus yang diselidiki. Barang bukti itu ditampilkan oleh polisi karena merupakan temuan dalam proses penyelidikan.

Ditarik ke Bareskrim

Sementara itu Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi. “Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia.

Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum dijawab. “Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement