Selasa 30 Sep 2025 14:32 WIB

Istri Setuju Ekshumasi, Polisi Diminta Buka Kembali Kasus Kematian Arya Daru

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri.

Konferensi pers yang menghadirkan istri almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (tengah), Sabtu (27/9/2025).
Foto: Wulan Intandari
Konferensi pers yang menghadirkan istri almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri (tengah), Sabtu (27/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR. Di hadapan DPR, Meta juga menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti.

"Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujar Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Terkait barang-barang yang disebut polisi sebagai barang bukti penyidikan, Meta mengatakan itu adalah barang-barang miliknya. Ia pun mempertanyakan keputusan menjadikannya sebagai barang bukti. 

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta.

Meta juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya, dan sudah mengofirmasikan saat pihak kepolisian mengadakan gelar perkara. Ia kemudian membantah narasi terkait tekanan finansial keluarganya. Ia menuturkan gaya hidup keluarganya sederhana, tanpa utang atau fasilitas yang dinilai mewah.

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.

photo
Barang bukti kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditunjukan saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.

“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan jika memang tidak ada kesalahan prosedur, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.

Nicholay kemudian mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini. Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement