Senin 10 Nov 2025 13:58 WIB

Rumah Hakim di Medan Terbakar, KY Dorong Polsus Pengadilan

KY mengambil langkah antisipasi terkait pengamanan hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencermati terbakarnya rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025. KY telah menerjunkan tim untuk menelusuri kebakaran di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara itu.

KY mengambil langkah antisipasi terkait pengamanan hakim, serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.

Baca Juga

"Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden ini," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Senin (10/11/2025).

KY tidak akan berspekulasi apakah peristiwa ini terkait sidang dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumatra Utara yang sedang ditangani oleh Hakim Khamozaro Waruwu. "KY meminta dengan tegas kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah Hakim Khamozaro Waruwu ini," ujar Mukti.

Sementara itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengungkap perlindungan berupa advokasi kepada para hakim. Kadafi meyakini kehadiran KY sebagai wujud dukungan kepada para hakim yang mengalami dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dan pengadilan (PMKH).

"KY terus mengupayakan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada para hakim," ujar Kadafi.

Kadafi juga menegaskan dukungan KY ini agar hakim semakin teguh menjalankan tugasnya sesuai hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. KY telah menyampaikan usulan atau rekomendasi kebijakan keamanan hakim dan pengadilan kepada Mahkamah Agung.

Rekomendasi KY tersebut memuat peta jalan perencanaan, alokasi anggaran, struktur organisasi, dan alokasi sumber daya manusia melalui pembentukan polisi khusus (polsus) pengadilan, sebagaimana telah dibentuk di beberapa lembaga, seperti kereta api, kehutanan, pemasyarakatan.

"KY mendorong terwujudnya sistem keamanan hakim dan pengadilan yang optimal dan efektif melalui usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan yang telah disampaikan kepada MA," ujar Kadafi.

Sekadar informasi, rekomendasi telah disampaikan Pimpinan KY saat melakukan

kunjungan kerja dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2025) di Gedung MA Jakarta. Pertemuan tersebut membahas tiga rekomendasi yang diusulkan KY, yaitu kebijakan terkait pemantauan persidangan tertutup, usulan kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.

"Tiga rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, serta peningkatan profesionalitas di lingkungan peradilan," ujar Kadafi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement