REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan secara resmi 13 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya 16 nama ini diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Sabtu (9/8/2025) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
"16 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 4 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Senin (11/8/2025).
Para calon yang dinyatakan lolos seleksi terakhir di KY ini telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan rekam jejak yang telah dilakukan.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dengan mempertimbangkan kelulusan pada tahap sebelumnya.
"KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ucap Mukti.
Berikut rincian nama-namanya: