REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta kembali meraih predikat Provinsi Layak Anak yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pada Jumat (8/8/2025). Namun, predikat itu tidak serta merta mencerminkan ketiadaan kasus eksploitasi terhadap anak di Jakarta.
Kasus terbaru, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus menjadikan anak perempuan berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) karaoke di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Tak hanya itu, korban juga harus melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, awalnya terlapor merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp 125 ribu per jam. Setelah itu, korban diantar ke Jakarta.
"Sesampainya di Jakarta anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta, kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata dia melalui keterangannya, yang dikutip Republika, Senin (11/8/2025).
Menurut Reonald, korban tak hanya melakukan pekerjaan sebagai LC. Korban disebut juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175 ribu hingga Rp 225 ribu.
"Setelah mulai bekerja, korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan," kata dia.