REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia. Satu dari 20 tersangka itu adalah seorang perwira.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025).
Hal ini disampaikan Piek saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang. Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan hingga Prada Lucky meninggal dunia.

Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, di mana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut. Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda. Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah Piek.
Piek juga mengatakan perkembangan kasus akan juga segera disampaikan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI, karena sudah diperintah untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas. Pewarta di rumah orang tua Prada Lucky, melaporkan saat Pangdam tiba di rumah itu langsung memeluk ayah dari almarhum Prada Lucky Saputra Namo, kemudian menghadap ke ibunda Prada Lucky dan langsung disambut dengan tangisan.
View this post on Instagram