Jumat 21 Nov 2025 20:18 WIB

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah.

ilustrasi kebakaran. Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
ilustrasi kebakaran. Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara (Sumut), menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.

"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, MM," ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di Medan, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga

Jean mengatakan, tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga korban lainnya, Jean mengatakan terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.

"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan, tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri. Setelah melakukan pembakaran, kata dia, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebut dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut. "Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement