Rabu 10 Jun 2020 23:46 WIB

Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Hakim PN Medan dituntut penjara seumur hidup.

Terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Antara
Terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6), menyebutkan, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin. Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

Baca Juga

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata. Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement