REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada tanggal 28 Februari 2020 dan sudah dikirimkan pemberitahuannya kepada Polrestabes Medan.
Saat ini, menurut dia, Kejari Medan menunggu pelimpahan tahap kedua, ketiga tersangka itu dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PNJ) Medan untuk disidangkan.
"Berkas perkara ketiga tersangka yang sudah lengkap itu, yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Hakim PN Medan dilimpahkan ke Kejari Medan pada 1 Februari 2020 (tahap I) dari Polrestabes Medan. Selanjutnya, tim jaksa meneliti berkas perkara itu, apa sudah memenuhi unsur formil maupun materiil.
"Tim jaksa dari Kejari Medan juga melakukan gelar perkara kasus pembunuhan itu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019)
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.