REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Kasus tersebut pun akan segera disidangkan.
Kepala Kejari Medan Dwi Setyo mengatakan pelimpahan berkas itu diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya, Selasa (10/3).
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.