Jumat 21 Nov 2025 19:59 WIB

Untag Semarang: Almarhumah Dosen Dwinanda Levi Berpotensi Raih Guru Besar

Levi yang telah bergelar doktor sangat berpotensi menyandang predikat guru besar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Jajaran anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memberikan keterangan pers soal kematian dosen Fakultas Hukum Untag, Dwinanda Linchia Levi, Jumat (21/11/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Jajaran anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang memberikan keterangan pers soal kematian dosen Fakultas Hukum Untag, Dwinanda Linchia Levi, Jumat (21/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengaku kehilangan atas kematian dosen fakultas hukum mereka, Dwinanda Linchia Levi. Untag menyebut, Levi yang telah bergelar doktor sangat berpotensi menyandang predikat guru besar.

Anggota Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Untag, Edi Pranoto, mengungkapkan, Levi mulai menjabat sebagai dosen di kampusnya pada 2022. Menurut Edi, sebagai dosen muda, Levi masih cukup aktif melakukan penelitian-penelitian.

Baca Juga

"Sitasi skor Mbak Levi sudah di atas 150, (dan) 300 untuk yang overall. Artinya seorang dosen bisa terekam di SINTA (Science and Technology Index) dengan skor 300, itu pasti aktivitas Tridarma, khususnya penelitian, pasti tinggi," ungkap Edi ketika memberikan keterangan pers, Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan, selain di Untag, Levi juga mengajar mata kuliah pendidikan Pancasila dan kewargaraan di Universitas Diponegoro. "Yang membanggakan kami juga adalah beliau menjadi salah satu narasumber dalam proses pendidikan di lembaga kepolisian," katanya.

Edi menekankan, Untag bertekad mengawal penyelidikan kasus kematian Levi. "Kami dari lembaga merasa perlu (mengawal) karena ini sudah bagian dari keluarga besar kami; dosen yang kemudian punya potensi tinggi untuk meraih guru besar, dan itu bagi kami, lenbaga pendidikan swasta, tentu menjadi aset sumber daya manusia yang luar biasa," ucapnya.

Dalam konferensi pers, Edi mengungkapkan, kampusnya memperoleh informasi soal kematian Levi pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 14:30 WIB. Namun informasi tersebut tidak disampaikan pihak kepolisian, melainkan jaringan dosen.

"Ketika kami mendapatkan informasi itu (soal kematian Levi), justru tidak dari kepolisian. Justru ada informasi yang diterima rekan dosen, dia dapat informasi dari jaringannya, dari teman-temannya," ungkap Edi.

Edi mengatakan, sepengetahuan kampus, Levi memang hidup sendiri di Kota Semarang. Kedua orang tuanya telah meninggal, sementara kakaknya tinggal di luar kota. Oleh sebab itu, seharusnya Untag menjadi pihak yang lebih dulu diinformasikan kepolisian soal kematian Levi.

Apalagi, belakangan Untag mengetahui bahwa Levi sudah ditemukan tak bernyawa setidaknya sejak pukul 05:30 WIB. Menurut Edi, Untag cukup terkejut mengapa kepolisian tak menginformasikan hal tersebut ke pihak kampus.

"Justru kami yang kemudian mencari, mendapatkan informasi dari pihak lain, yang kebetulan rekan seangkatan korban," ujar Edi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement