Kamis 20 Nov 2025 20:00 WIB

Dugaan Pidana Kematian Dosen Untag Diselidiki, AKBP Basuki Jadi Saksi Kunci

AKBP Basuki, perwira menengah polisi pasangan Dwinanda, menjadi saksi kunci.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Vian Dhana (kanan) bersama kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media soal kematian Dwinanda Linchia Levi, Kamis (20/11/2025). Dwinanda merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Vian Dhana (kanan) bersama kuasa hukum keluarganya, Zainal Abidin Petir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media soal kematian Dwinanda Linchia Levi, Kamis (20/11/2025). Dwinanda merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar kos-hotelnya di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, saat ini Polda Jateng sedang mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Dia mengatakan, AKBP Basuki, perwira menengah polisi yang merupakan pasangan Dwinanda, menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda.

Artanto mengungkapkan, meski belum ada pelaporan ke Polda Jateng terkait kematian Dwinanda, tapi proses penyelidikan sudah dimulai. "Kalau (penyelidikan dugaan tindak) pidana otomatis sudah mulai. Karena kami sudah melakukan olah TKP, kemudian mengirim barang bukti ke labfor, dan ini merupakan satu rangkaian penyelidikan untuk menentukan kasus ini tindak pidana atau bukan," ucapnya ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga

Dia menambahkan, Polda Jateng juga sudah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjaga kos-hotel tempat Dwinanda tinggal dan ditemukan tewas. Jenazah Dwinanda pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 04:30 WIB.

"Yang bersangkutan (AKBP Basuki), dari hasil keterangan sementara, satu kamar dengan yang bersangkutan (almarhumah Dwinanda). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun (pelanggaran) kode etik," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (19/11/2025). Hal itu karena Basuki tinggal bersama dengan Dwinanda tanpa ikatan perkawinan sah. Basuki sebenarnya sudah menikah dan memiliki keluarga.

"Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan," ujar Artanto.

Menurut Artanto, akibat pelanggarannya, Basuki akan menjalani sidang etik. Saat ini sidang masih dalam proses persiapan. Ketika diperiksa oleh Bidpropam Polda Jateng, Basuki mengakui menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda.

"Menurut pengakuan AKBP B, (hubungan) dengan saudari D kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi bukti-bukti pendukung," kata Artanto.

Artanto kemudian menanggapi bahwa nama Dwinanda tercantum dalam kartu keluarga (KK) milik Basuki. Namun Artanto belum bisa menyampaikan keterangan mendetail karena hal itu pun tengah diselidiki.

"Ada dua proses penyelidikan, dugaan tindak pidana dan kode etik profesi. Dua proses itu paralel untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP B," ujar Artanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement