Rabu 08 Jan 2020 14:45 WIB

Jeratan Pidana Mati untuk Istri Hakim PN Medan

Istri hakim PN Medan Jamaluddin terancam hukuman mati.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan  yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.
Foto: Antara
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pelaku pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan Hn. Satu dari tiga pelaku merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1), mengatakan  pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku Hn menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Baca Juga

Ia otak pelaku pembunuhan adalah istri korban. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka Hn sering terjadi cekcok," katanya.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. "Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

photo
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka kedua kanan saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatra Utara, Medan, Rabu (8/1). Istri korban menjadi otak pembunuhan dengan motif masalah rumah tangga.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Tiga tersangka pembunuh Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dilakukan secara berencana. "Ketiga tersangka itu, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29) merupakan warga Kota Medan," kata Martuani.

Pasal yang dilanggar, katanya, adalah Pasal 340 subPasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana. "Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar jenderal bintang dua itu.

Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement