REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Keterangan itu disampaikan Kepala Kejari Medan Dwi Setyo.
"Tim yang menangani terdiri dari jaksa senior semuanya, ada itu Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," katanya, Selasa (10/3).
Ia menyebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Kejari Medan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan. Pelimpahan berkas itu diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka. Tiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga berkas perkara dan tiga tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama. "Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.