Ahad 16 Aug 2026 21:46 WIB

Respons Menko Polkam soal Bendera Merah Putih dan Lambang Garuda Diturunkan di Aceh

Pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Menko Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).
Foto: Kemenko Polkam
Menko Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Djamari mengingatkan penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum. 

Hal itu disampaikan Djamari merespon viralnya kejadian penurunan bendera merah putih dan lambang garuda di Aceh. 

Baca Juga

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam keterangannya pada Ahad (16/8/2026). 

Terkait Aceh, Djamari menegaskan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sehingga menurutnya Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Djamari juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif. 

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujar Djamari. 

Sementara terkait perkembangan di Papua, Djamari menyatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum. 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi