REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penasihat hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan meminta agar kasus kematian Arya ditarik dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan sekadar asistensi terhadap Polda Metro Jaya. Menurutnya pihak keluarga sempat mendapat teror setelah kematian Arya.
"Saya minta kasus itu ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti, dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi bukan kami minta asistensi, tetapi kami minta ditangani langsung oleh Mabes Polri biar lebih komprehensif," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo saat konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus itu harus dilakukan secara terang benderang. Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
"Dalam pengungkapan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya," ucap dia.
Nicholay menyebut timnya telah menempuh berbagai upaya hukum dengan mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri, hingga Komisi I, III, dan XIII DPR RI.
Menurut dia, tanggapan positif sejauh ini datang dari Kementerian Luar Negeri yang menilai kasus tersebut menyangkut kepentingan lembaga karena melibatkan staf diplomatnya.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono dan beliau sangat berharap kasus ini dibuka, diungkap seterang-terangnya, dan ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang," ujar dia.
Menurut Nicholay, pihak keluarga menolak adanya framing negatif terkait kematian Arya Daru, misalnya dengan penggunaan kata 'privasi'. "Kata-kata 'privacy' itu merupakan framing negatif," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Nicholay juga mengungkap bahwa keluarga sempat mengalami sejumlah teror setelah kematian Arya.
View this post on Instagram