REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menyatakan bahwa nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak oleh tumpahan minyak Montara tahun 2009 masih menuntut kompensasi sebesar Rp900 triliun untuk kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni, yang telah menangani kasus Montara selama 16 tahun, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bencana ekologis terbesar di kawasan timur Indonesia dan penanganannya terlalu lama terkatung-katung. "Kami tidak pernah menerima satu sen pun selama bekerja di Task Force. Kami hanya ingin keadilan bagi rakyat NTT yang sudah menderita lebih dari 16 tahun," ujarnya di Kupang, Senin.
Menurut catatan YPTB, total kerugian akibat tumpahan minyak Montara diperkirakan lebih dari Rp900 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600–Rp800 triliun dituntut kepada Pemerintah Federal Australia sebagai kompensasi atas kerusakan ekosistem laut. Sedangkan, sekitar Rp110 triliun dituntut kepada PTTEP Australasia untuk mengganti kerugian sosial-ekonomi masyarakat pesisir NTT.
Ferdi menyebutkan bahwa lebih dari 100 ribu nelayan di 13 kabupaten/kota terdampak langsung oleh pencemaran minyak, dengan sekitar 60 ribu hektare terumbu karang di perairan Laut Sawu mengalami kerusakan berat. "Kami hanya ingin negara hadir dan berpihak pada rakyatnya yang sudah lama menunggu. Montara adalah luka kemanusiaan yang belum sembuh," tambah Ferdi.
Tragedi tumpahan minyak Montara tahun 2009 menjadi salah satu bencana lingkungan laut terbesar dalam sejarah Indonesia. Meski gugatan perdata terhadap PTTEP Australasia pernah diajukan di pengadilan Australia dan menghasilkan kompensasi sebagian, penyelesaian antarnegara hingga kini belum menunjukkan hasil konkret.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pemerintah perlu menjadikan kasus Montara sebagai prioritas diplomasi lingkungan dan menjadikannya pelajaran penting untuk memperkuat perlindungan nelayan serta ekosistem laut di wilayah perbatasan selatan Indonesia. Ferdi mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus tersebut dan merealisasikan ganti rugi bagi rakyat terdampak. Desakan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.