Sabtu 19 Apr 2025 18:19 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus OCI Terjadi di Taman Safari

Para korban mengaku dieksploitasi selama pertunjukan sirkus, termasuk di Taman Safari

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pemain sirkus memperbaiki riasan di dalam bus rias sebelum tampil pada pertunjukan sirkus di Interactive Living Museum (ILM) di kawasan Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pemain sirkus memperbaiki riasan di dalam bus rias sebelum tampil pada pertunjukan sirkus di Interactive Living Museum (ILM) di kawasan Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap para pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali diadukan para korban kepada Kementerian HAM beberapa waktu lalu. Para korban mengaku menjadi korban eksploitasi selama melakukan pertunjukan sirkus, termasuk di Taman Safari.

Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, mengatakan kasus itu memang sudah terjadi puluhan tahun silam. Namun, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang dialami para pemain sirkus OCI. Padahal, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah mengakui terjadinya eksploitasi hiingga penghilangan asal usul anak yang menjadi pemain sirkus OCI. "Itu sudah jelas semua," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga

Ia mengakui, dalam pernyataan Komnas HAM tentang kasus OCI yang diterbitkan pada 1 April 1997 tidak disebutkan keterlibatan Taman Safari dalam kasus tersebut. Dalam dokumen itu, kasus kekerasan hanya disebutkan terjadi di Cisarua, Bogor, tanpa ada keterangan lokasi yang lebih detail.

Mesi begitu, Soleh menilai, pernyataan korban jelas-jelas menyebutkan bahwa penyiksaan itu terjadi di Taman Safari. Bahkan, ia mengaku punya bukti bahwa salah satu korban merupakan pegawai Taman Safari ketika itu.

"Ya kalau nggak ada hubungannya, si Vivi yang lapor disiksa di Taman Safari. Dikatakan Vivi itu nggak ada data pegawai, (tapi) kami punya bukti foto. Foto-fotonya Vivi kerja di sana pakai baju Taman Safari," ujar dia.

Soleh menambahkan, Taman Safari dan OCI juga dimiliki oleh orang yang sama, yaitu Tony Sumampau. Karena itu, sulit untuk tidak menghubungkan keterkaitan antara OCI dan Taman Safari dalam praktik eksploitasi para pemain sirkus yang menjadi korban.

Menurut dia, terdapat alasan ekonomi dalam penolakan Taman Safari terkait kasus itu. Ia menilai, mereka takut kasus pelanggaran HAM ini akan membuat masyarakat memboikot Taman Safari.

Sebelumnya, PT Taman Safari Indonesia (TSI) membantah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi kepada para pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Cisarua, Kabupaten Bogor. Pasalnya, TSI belakangan dikaitkan dengan kasus yang pernah diperiksa Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 1997.

VP Legal dan Corporated Secretary TSI Barata Mardikoesno mengatakan, anggapan keterlibatan Taman Safari dengan pelanggaran HAM yang terjadi kepada para pemain OCI itu keliru. Pasalnya, dalam dokumen “Pernyataan Komnas HAM tentang kasus Oriental Circus Indonesia” tanggal 1 April 1997, subjek hukum dalam dokumen itu adalah pihak OCI.

"Subjek hukum dalam dokumen rekomendasi Komnas HAM adalah OCI dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT Taman Safari Indonesia," kata dia melalui keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement