REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah seluruh dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan oleh mantan pemain sirkus mereka beberapa waktu terakhir. Kelompok sirkus itu mengeklaim kasus tersebut sudah sepenuhnya selesai pada 1997.
Juru bicara Hamdan Zoelva, Imam Nasef, mengatakan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan para mantan pemain sirkus OCI bukanlah kasus baru. Ia menilai, kasus itu telah dipantau oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 1997. Ketika itu, Hamdan Zoelva ditunjuk oleh OCI sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.
"Nah dari sisi pemantauan itu, itu kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," kata dia saat konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ia menilai, dalam rekomendasi itu tidak ada satu pun kata atau kalimat yang menyatakan telah terbukti terjadi pelanggaran HAM. Bahkan, dalam keterangan Komnas HAM pada 17 April 2025, pelanggaran HAM yang dimaksud masih berupa dugaan.
"Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar Nasef.
Ia mengakui, terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan OCI. Dugaan pertama adalah pelanggaran terkait hak anak mengetahui asal-usul. Kedua, indikasi pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Ketiga, pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak. Terakhir, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
Namun, ia berkilah bahwa empat hal itu masih berupa dugaan. Selain itu, dari empat dugaan itu tidak ada indikasi terjadinya penyiksaan.
"Artinya apa? Kalau Komnas HAM tidak mencantumkan itu, berarti hasil pemantauannya memang tidak menemukan bukti-bukti yang valid terkait dengan adanya dugaan penyiksaan," kata dia.
Mengacu pada keterangan Komnas HAM pada 1997, Nasef menyampaikan, terdapat, empat rekomendasi yang diberikan kepada OCI. Pertama, OCI bersama instansi terkait harus mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
View this post on Instagram