REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Taman Safari Indonesia (TSI) Group menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak ingin dikaitkan dengan aduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) ke Wakil Menteri HAM Mugiyanto, pada Selasa, (15/4/2025). Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group Finky Santika Nh dalam keterangannya, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025), menjelaskan bahwa TSI Group tidak memiliki keterkaitan ataupun hubungan bisnis dengan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam OCI.
"Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan," ungkap Finky.
Ia meminta agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Terutama, kata dia, aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya Komisaris TSI Tony Sumampau yang juga aktif di OCI bertindak sebagai pelatih hewan, menerangkan, OCI dan Taman Safari Indonesia merupakan dua badan hukum yang berbeda.
Isu ini pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang kala itu dipimpin Ali Said, dan hasil penelusurannya ditemukan anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.
Tony mengatakan, saat itu anak-anak memang harus menghabiskan waktu di lingkungan sirkus, seperti makan, mandi, istirahat bahkan belajar.
"Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga," ucap Tony.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4), menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia. Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.
"Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya.
Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut dia, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut.
"Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.