Ahad 24 Aug 2025 21:43 WIB

Kecewa Putusan PN Pangkalan Bun Soal Lahan Demplot, Wabup Kobar: Kami akan Banding!

Kasus ini terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kobar.

Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).
Foto: istimewa
Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT: - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang mengabulkan gugatan perdata kasus sengketa lahan oleh penggugat membuat pihak Pemkab Kobar kecewa. Kasus ini terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kabupaten Kobar.

Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025). 

Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

“Putusan yang dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 17 Tahun 2025, pada 21 Agustus kemarin membuat kami kaget dan kecewa,” ujar Wakil Bupati/

Ia menjelaskan, banyak bukti hukum yang terbakar atas putusan ini, mulai dari surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, Dokumen resmi dari Dinas Pertanian, sampai putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.

“Dari putusan yang ada jelas melukai banyak pihak mulai dari pemerintah daerah Kobar, khususnya masyarakatnya yaitu para petani, demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani," kata dia.

“Meski dalam keadaan luka, Pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement