REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya akan mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan, support dukungan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali," kata dia di Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin siang. Dua lokasi penggeledahan itu adalah salah satu suku dinas di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Adapun pengadaan yang dilakukan adalah mesin jahit Singer M1155 dan mesin jahit Singer M1255 tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Eddyanto Pontoh, dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," kata Yogi.