REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memanggil eks Pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Senin (1/12/2025). Widi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Kepala Kejati Jateng, Siswanto, mengonfirmasi pemanggilan Widi. "Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu," katanya ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang.
Menurut Siswanto, pemanggilan terhadap Widi pada Senin merupakan panggilan kedua. "Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Widi. "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.
Saat ini persidangan kasus dugaan korupsi PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH), mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya sempat menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik yayasan Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro.
Saat menjual aset tanah tersebut kepada PT CSA, PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin dari Yayasan Diponegoro. "Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," ujar Lukas.
Saat ini Kejati Jateng masih terus menyidik kasus dugaan korupsi PT CSA.