REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Uang tersebut dikembalikan oleh Y Vina Maharani, istri dari salah satu tersangka.
"Pada Senin tanggal 25 Agustus 2025 penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian 700 hektare tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta seharga Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Artan menerima uang pengembalian sebesar Rp 6.505.000.000 yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Lukas menambahkan, uang sebesar Rp 6,5 miliar itu diserahkan oleh Y Vina Maharani, istri dari tersangka Andhi Nur Huda. "Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan kemudian uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk nantinya akan dibawa ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Bulan lalu, Kejati Jateng juga sudah menyita uang sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi di BUMD PT CSA. Uang tersebut dipulangkan oleh pria bernama Rizal Hari Wibowo.
Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT CSA. Salah satunya adalah mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kami menemukan bahwa uang yang diambil atau uang kejahatan korupsi tersebut, sebesar Rp 13 miliar, telah dibayarkan oleh tersangka ANH untuk uang muka pembelian pabrik beras di Klaten," ungkap Lukas saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jateng, Semarang, 16 Juli 2025 lalu.