Jumat 28 Jul 2023 16:49 WIB

Kejati Jateng Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di UNS

Kejaksaan Tinggi Jateng menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di UNS.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Sebelas Maret (UNS). Kejaksaan Tinggi Jateng menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di UNS.
Universitas Sebelas Maret (UNS). Kejaksaan Tinggi Jateng menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di UNS.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri Universitas Sebelas Maret (UNS) telah bergulir di ranah hukum.

Aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan institusi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Surakarta, Jawa Tengah ini.

Baca Juga

Ihwal disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/7).

Kejati Jawa Tengah telah ‘menerbitkan’ surat perintah tugas (sprintug) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi di UNS.

Melalui pesan WhatsApp (WA) yang disampaikan kepada Republika, Arfan menyampaikan terkait dengan dugaan korupsi di UNS telah ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Tengah yakni dengan pengumpulan bahan terkait dugaan korupsi yang dimaksud. “Baru tahap pengumpulan data dengan dasar sprintug,” katanya.

Arfan juga menyampaikan, untuk pengumpulan data ini tidak ada batas waktunya, namun apabila dianggap cukup serta telah memenuhi, maka akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

“Kalau memang pengumpulan bahan ini dianggap cukup, baru nanti dilakukan tahap penyelidikan oleh apparat penegak hukum Kejati Jawa Tengah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di UNS mencuat dan menjadi perhatian publik, dalam beberapa hari terakhir. Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari mengaku bahkan sudah menyiapkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi di UNS dan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement