Kamis 27 Jul 2023 04:11 WIB

Eks Majelis Wali Amanat Sebut Dugaan Korupsi di UNS Sudah Ditangani KPK

Hasan menyerahkan bukti dugaan korupsi di UNS kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).
Foto: Republika/Alfian
Wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rabu (5/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Hasan Fauzi, mengatakan, kasus dugaan korupsi di UNS yang dia laporkan saat ini sudah direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Untuk sementara, kata dia, kasus tersebut ditangani langsung oleh KPK.

“Ini kan sudah ditangani oleh KPK dan Kejati. Gitu aja, ya. Kita nggak boleh banyak bicara oleh KPK. Sekarang sudah di-handle oleh KPK dengan Kejati. Untuk sementara langsung ditangani oleh KPK,” ujar Hasan kepada Republika.co.id, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Terkait adanya upaya pelaporan terhadap UNS dengan dugaan kasus yang serupa kepada KPK oleh Forum Peduli UNS, Hasan mengaku tak mengenal mereka. Sebab itu, dia tak begitu mengetahui laporan dugaan korupsi seperti apa yang hendak mereka sampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Tanya ke KPK atau Kejati Semarang. Sudah ditangani oleh mereka (laporannya). Kami tidak tahu dan tidak kenal dengan Forum Peduli UNS,” tutur Hasan.

Sebelumnya, Hasan menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus UNS kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dia menyampaikan bukti tersebut melalui Kantor Protokol Komunikasi Pimpinan.

"Di tas itu ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka) mengetahui kondisi yang ada di UNS," kata mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi di Solo, Senin (17/7/2023) lalu.

Ia mengatakan rincian dari dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 34,6 miliar. Menurut dia, besaran anggaran tersebut tidak disetujui MWA namun dijalankan kampus. Dia menilai, menurut kategori undang-undang (UU) atau peraturan korupsi, hal itu termasuk kategori korupsi.

“Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang tidak disetujui MWA," kata dia.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang kurang lebih menelan dana Rp 5 miliar. "Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp 57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement