Selasa 11 Nov 2025 12:29 WIB

KPK Tuntaskan Penggeledahan Kantor Gubernur Riau, Ini Barang Bukti Penting yang Disita

KPK menuntaskan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (kanan) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (kanan) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan perangkat elektronik mengenai anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penyitaan ini menyangkut perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK baru saja menuntaskan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025). Barang-barang yang disita merupakan hasil penggeledahan.

Baca Juga

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya bukti barang, KPK menggali keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Riau, Raja Faisal. Keterangan mereka dinilai diperlukan dalam proses penggeledahan itu.

"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," ujar Budi.

KPK memastikan penggeledahan merupakan bagian upaya paksa dalam penyidikan. Hal ini guna menemukan barang bukti sesuai pedoman KUHAP. KPK berharap semua pihak kooperatif dengan proses hukum ini.

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp 2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari 'jatah preman' atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp 106 miliar.

Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp 7 miliar.

Dua tersangka lain yaitu Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement