Senin 10 Nov 2025 16:14 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Riau

KPK juga menggeledah kendaraan dinas pelaksana tugas gubernur Riau.

Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. KPK akan melakukan  penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. KPK akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU  -- Komis Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (10/11/2025) siang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Berdasarkan pantauan terlihat sejumlah mobil diparkir di depan pintu masuk utama Kantor Gubernur Riau. Sejumlah aparat dari Brimob Kepolisian Daerah Riau juga terlihat bersiaga mengawal kegiatan yang kasus yang sudah bergulir sekitar satu pekan ini.

Baca Juga

"Yang digeledah di ruang kerja pak Gubernur," kata seorang aparatur sipil negara di sekitar lokasi.

Tim KPK yang menggunakan rompi juga terlihat melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Kemudian juga terhadap mobil dinas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Syahrial Abdi.

Penggeledahan tersebut didampingi oleh masing-masing sopir dari Plt Gubernur Riau dan Sekda. Tampak sejumlah kotak yang terbungkus dibawa oleh petugas dari dua mobil dinas tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement