REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan kamera CCTV usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid. Gubernur Riau tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Budi menerangkan, salah satu barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam kegiatan penyidikan tersebut adalah CCTV. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui konten yang termuat di dalam barang bukti tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M Arief Setiawan (MAS).
Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.