Kamis 06 Nov 2025 20:26 WIB

Eks Penyidik: Kasus Seperti Gubernur Riau Sering Terjadi di Pemerintahan Daerah

Ada beban bagi aparatur menyiapkan budget di luar anggaran yang ada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. KPK akan melakukan  penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK secara resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, permintaan dan penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut diantaranya Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M Nursalam. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara Rp800 serta pecahan rupiah dengan jumlah total barang bukti uang senilai Rp1,6 miliar. KPK akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute merespons penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya. IM57+ Institute memandang kasus semacam itu jadi modus yang lumrah terjadi di pemerintahan.

Abdul Wahid diduga 'memeras' pegawai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Baca Juga

"Korupsi yang dilakukan oleh Abdul Wahid sebagai Gubernur serta Kadis PU dan Staff Ahli Gubernur merupakan salah satu modus yang sering dilakukan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga," kata Ketua

IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Lakso mengamati pemerasan berupa perintah mengumpulkan dana sebagai kewajiban untuk disetor demi membiayai kebutuhan pimpinan adalah modus yang marak selain korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan contoh kasus mirip dengan kasus Abdul Wahid.

"Hal tersebut menunjukan bahwa terdapat beban bagi aparatur untuk mengalokasikan budget di luar budget yang tercatat dalam anggaran untuk dapat mendukung kebutuhan pribadi baik dalam kepentingan politik maupun penambahan harta kekayaan," ujar Lakso.

Oleh karena itu, IM57+ Institute mendorong hal ini harus menjadi atensi serius di tingkatan nasional karena menimbulkan dampak yang sangat serius.

Hal tersebut mengingat Kepala Dinas dan jajarannya harus mencari berbagai celah pendapatan tambahan yang berakibat pada buruknya pelayanan publik.

"Ini menyebabkan penerima layanan serta vendor pengadaan harus membayar fee dalam rangka menutup permintaan tersebut sesuai dengan perintah dari jajaran struktural pemerintahan dalam rangka memenuhi keinginan kepala daerah," ujar Lakso.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari 'jatah preman' atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp106 miliar.

Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp7 miliar. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement