Rabu 05 Nov 2025 16:49 WIB

KPK: Uang Jatah 'Preman' untuk Gubernur Riau Sebesar Rp 7 Miliar

Gubernur AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Foto: Thoudy Badai/Republika
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). AW ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025) malam.

Selain AW, KPK juga menetapkan MAS dan DAN sebagai tersangka terkait korupsi berupa pemerasan, dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca Juga

Tersangka MAS adalah M Arief Setiawan yang dijerat tersangka atas perannya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Adapun DAN merupakan Dani M Nursalam yang dijerat tersangka atas perannya sebagai tenaga ahli gubernur Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkaara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

photo
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) saat diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan, dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). - (Thoudy Badai/Republika)

Ketiga tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK melakukan penahanan terpisah terhadap ketiga tersangka itu. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kronologis kasus

Sebetulnya, KPK melakukan OTT terhadap tujuh orang di Riau, pada Senin (3/11/2025) di Kantor PUPR PKPP. Mereka di antaranya, adalah MAS, dan FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.

Lainnya yang ditangkap adalah KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I, EI selaku Kepala UPT Wilayah III, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV, BS selaku Kepala UPT Wilayah V, dan RA selaku Kepala UPT Wilayah VI. Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta. Uang tersebut dikatakan untuk diserahkan ke Gubernur AW.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya tim KPK mencari keberadaan AW. Johanis mengatakan, pencarian tersebut karena AW sempat kabur dan bersembunyi. “Lalu kemudian tim KPK berhasil mengamankan (menangkap) AW di salah satu kafe yang berada di Riau,” ujar Johanis. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement