Rabu 05 Nov 2025 16:09 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan Pemerasan

AW ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan OTT di Riau.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW)  saat diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan, dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Foto: Thoudy Badai/Republika
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) saat diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan, dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025). AW ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025) malam.

Selain AW, KPK juga menetapkan MAS dan DAN sebagai tersangka terkait korupsi berupa pemerasan, dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca Juga

Tersangka MAS adalah M Arief Setiawan yang dijerat tersangka atas perannya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Sedangkan DAN merupakan Dani M Nursalam yang dijerat tersangka atas perannya sebagai tenaga ahli gubernur Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkaara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK melakukan penahanan terpisah terhadap ketiga tersangka itu. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement