REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merespons penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto saat ini ditunjuk Kemendagri mengisi posisi Plt Gubernur.
"Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub sebagai Plt (Gubernur)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025).
Bima menyatakan, tindakan itu diambil guna menjamin Pemprov Riau tetap bisa menjalankan rodanya. Kemudian diharapkan pelayanan publik di Riau tak terganggu dengan upaya hukum oleh KPK.
"Agar menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," ujar Mantan Walikota Bogor itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp 2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari 'jatah preman' atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp 106 miliar.
Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp 7 miliar.