REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Seorang ibu bernama Siti (60) dari Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah putranya, PT (26), diduga dibawa ke Kamboja oleh pihak yang menawarkan pekerjaan. Laporan ini disampaikan kepada Polda Banten pada Rabu (26/11).
Siti menjelaskan bahwa anaknya berpamitan pada Kamis (13/11) untuk mengikuti wawancara kerja di Jakarta. Ia mendapat informasi bahwa PT ditawari pekerjaan sebagai marketing apartemen dan diminta mengikuti pelatihan beberapa minggu. Namun, selepas keberangkatan itu, komunikasi di antara mereka terputus.
"Iya, putus komunikasi sampai hari Minggu. Saya sempat menghubungi, tapi tiba-tiba tahu-tahu dia sudah di Kamboja," ujar Siti. Ia mengetahui lokasi anaknya melalui kabar yang diterimanya dari pihak lain pada Minggu (16/11).
Siti berharap laporan yang ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan hanya ingin keselamatan putranya terjamin dan PT dapat kembali ke rumah secepat mungkin. "Saya hanya ingin keselamatan anak saya terjamin, dan dia bisa kembali ke sini dengan selamat," ucapnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan bahwa penyidik telah menerima laporan tersebut. Ia memastikan polisi akan melakukan penyelidikan awal untuk menelusuri dugaan TPPO tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut," kata Dian.
Polda Banten menyebut proses penelusuran korban TPPO lintas negara dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian pusat dan instansi terkait. Kasus ini menambah daftar laporan dugaan pengiriman warga Banten ke luar negeri melalui modus tawaran kerja yang tidak jelas dan berisiko menyeret korban ke jaringan kriminal internasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.