REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh seorang pria bernama RD (32) terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.
Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyatakan bahwa perbuatan ini telah dilakukan sejak Juni 2025. Kedua korban yang berusia 14 tahun dan 8 tahun mengalami tekanan psikologis akibat tindakan tersebut. Pelaku yang sehari-hari berjualan es keliling memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya ketika istrinya sedang mengajar di sekolah.
Menurut AKP Andi, motif pelaku didasari dorongan nafsu. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," tegasnya.
Sementara itu, kedua korban kini mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Kasus pencabulan seperti ini di Serang terbilang sering terjadi. Sebelumnya, seorang oknum guru honorer berinisial DB (33) dan dua pemuda berinisial AD (17) dan SO (23) juga terlibat dalam kasus serupa.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.