Kamis 12 Feb 2026 03:45 WIB

Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Polresta Barelang menetapkan seorang guru agama di Batam sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rep: antara/ Red: antara
Polresta Barelang tetapkan guru agama di Batam tersangka cabul.
Foto: antara
Polresta Barelang tetapkan guru agama di Batam tersangka cabul.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM, – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Kejadian ini melibatkan seorang siswa sekolah negeri di Batu Aji, Batam, yang menjadi korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan pada 6 Januari 2026 oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji, meskipun saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut menjadi viral.

Anggoro mengungkapkan bahwa perbuatan cabul terjadi ketika korban, yang berinisial A (16), terlambat masuk kelas. Tersangka memberikan opsi sanksi kepada korban, yang akhirnya memilih 'berani menahan malu'. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.

Dalam penyelidikan, barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. Lokasi kejadian berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Penyidik menduga ada korban lain dalam kasus ini, mengingat tersangka telah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement