Kamis 12 Feb 2026 04:00 WIB

Satpol PP Medan Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat

Satpol PP Kota Medan luncurkan layanan pengaduan untuk mempercepat penanganan gangguan ketertiban di Medan.

Rep: antara/ Red: antara
Satpol PP Kota Medan luncurkan layanan pengaduan masyarakat.
Foto: antara
Satpol PP Kota Medan luncurkan layanan pengaduan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan meluncurkan layanan pengaduan untuk masyarakat di Medan, Sumatera Utara. Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengumumkan bahwa layanan ini bertujuan mempercepat penanganan dan tindak lanjut pengaduan terkait penegakan peraturan daerah.

Layanan ini diresmikan pada Rabu dan diharapkan bisa menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut Yunus, layanan pengaduan ini memungkinkan masyarakat Medan untuk lebih mudah melaporkan gangguan dan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor yang disediakan, yaitu 085371093888. Yunus mengundang warga Kota Medan untuk menyampaikan pengaduan mereka melalui nomor tersebut, dengan harapan agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Semoga ini dapat berguna dan mempercepat kinerja Satpol PP Kota Medan," tambah Yunus.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement