REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara kemungkinan akan diterapkan pada tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan kajian terkait potensi dari rencana tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa rencana bea keluar ini didorong oleh penerimaan negara dari ekspor batu bara yang masih relatif kecil dibandingkan komoditas lain seperti minyak dan gas bumi (migas). Dalam skema Production Sharing Contract (PSC) yang berlaku sebelumnya, pemerintah mendapatkan bagian 85 persen, jauh lebih besar dibandingkan dengan batu bara.
Menurut Purbaya, meskipun pengenaan bea keluar ini akan diterapkan, daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional diyakini tidak akan terdampak secara signifikan. Namun, ia mengakui bahwa keuntungan yang diterima oleh pengusaha batu bara mungkin akan berkurang.
“Kalau pelaku industri menaikkan harga, maka produk mereka bisa kalah bersaing,” tambahnya.
Rencana Bea Keluar Emas
Selain batu bara, pemerintah juga berencana mengenakan bea keluar untuk komoditas emas pada 2026. Purbaya menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun hingga Rp6 triliun dari kebijakan ini. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa bea keluar emas akan dikenakan sebesar 7,5 persen hingga 15 persen.
Febrio menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera diterbitkan, sejalan dengan amanat dari UU APBN 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.