REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan pada Rabu (5/11). Penyitaan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa uang yang disita, jika dikonversikan ke dalam rupiah, bernilai sekitar Rp800 juta. Selain menyita uang, KPK juga menyegel rumah Abdul Wahid pasca penggeledahan.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Setelah itu, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini kepada publik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.