Rabu 26 Nov 2025 19:05 WIB

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali

Kapal milik PT Prima Mulia Jaya mengangkut nikel ore milik PT DMS tujuan PT IMIP.

KRI Bung Hatta-370 menangkap dua kapal peggangkut nikel ore untuk PT IMIP, Kabupaten Morowali.
Foto: Dispenal
KRI Bung Hatta-370 menangkap dua kapal peggangkut nikel ore untuk PT IMIP, Kabupaten Morowali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KRI Bung Hatta-370 berhasil menyergap dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (25/11/2025). Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan).

Jajaran TNI AL melakukan patroli dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas pelayaran di wilayah perairan nasional. Setelah mendapati dua kapal yang mencurigakan, personel KRI Bung Hatta-370 memeriksa anak buah kapal (ABK) TB Prima Mulia 06-TK Prima Sejati 308, yang dinakhodai seorang berinisial A.

Baca Juga

"Kapal milik PT Prima Mulia Jaya itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali," kata Kadispenal Laksma Tunggul dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Pemeriksaan berikutnya menyasar TB Nusantara 3303-TK Graham 3303. Kedua kapal itu sama-sama diawaki 10 ABK WNI. Menurut Tunggul, TB Nusantara 3303 dinakhodai orang berinisial RM. "Kapal tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dan bertujuan mengirimkannya ke PT IMIP Morowali," ucapnya.

Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua kapal. Di antaranya, aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut.

Kemudian, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak. Selain itu, menurut Tunggul, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement