REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setoran 'jatah preman' pejabat-pejabat di daerah ternyata benar adanya. Itu diduga terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setoran 'jatah preman' pejabat-pejabat bawah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau 2025.
Dari pengungkapan tersebut, KPK menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ke sel tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka meminta jatah preman sebesar Rp 7 miliar. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AW pada Senin (3/11/2025) malam. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat kabur melarikan diri. Tetapi KPK berhasil menangkap si gubernur di sebuah kafe di Riau.
KPK menangkap AW bersama Tata Maulana (TM) orang kepercayaannya. Sebelum menangkap AW dan TM, tim KPK terlebih dahulu menangkap tujuh pejabat-pejabat daerah di Kantor Dinas PUPR PKPP. Tujuh orang yang ditangkap sebelum AW dan TM, di antaranya M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.
Penangkapan MAS dan FRY dilakukan ketika keduanya bersama-sama lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP, yakni inisial KA, EI, LH, BS, dan RA. Total sembilan orang yang terjaring dalam OTT pada Senin (3/11/2025) malam itu. Dan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta yang akan diserahkan kepada AW.
Tim KPK yang berada di Jakarta juga menemukan uang senilai Rp 800 juta dalam valuta asing di rumah singgah Guberur AW di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Selasa (4/11/2025), Dani M Nusalam (DAN) selaku tenaga ahli Gubernur AW pun menyerahkan diri ke KPK.
7 Batang