Senin 15 Dec 2025 16:05 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

KPK masih merahasiakan apa yang diburu dari penggeledahan itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan di Provinsi Riau saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan di Provinsi Riau saat menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Penggeledahan ini menyangkut penyidikan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW).

“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga

Sampai saat ini, KPK memastikan penggeledahan tengah berlangsung. KPK masih merahasiakan apa yang diburu dari penggeledahan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp 2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari 'jatah preman' atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp 106 miliar.

Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp 7 miliar.

Dua tersangka lain yaitu Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement