REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN, – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan di Provinsi Jawa Timur menindak sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 November.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, penindakan meliputi 78 pengendara yang ditilang secara manual, 169 pengendara yang menjalani prosedur penindakan secara elektronik, dan 16.962 pengendara yang mendapat teguran langsung dari petugas.
Bagus menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena pelanggaran aturan berkendara di jalan raya, termasuk tidak mematuhi rambu lalu lintas, tidak memakai helm, dan menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
Selama Operasi Zebra Semeru 2025, tercatat 10 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan 14 orang terluka, meski tidak ada korban jiwa. Kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp26 juta lebih.
Jumlah pelanggaran ini jauh lebih banyak dibandingkan Operasi Zebra Semeru 2024 yang hanya mencatat 1.098 pelanggaran. "Data peningkatan pelanggaran ini menjadi perhatian serius kami," kata Bagus, seraya menambahkan pentingnya edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.