Ahad 11 Aug 2024 13:00 WIB

Siap-Siap Urut Dada, Pengemis di Jakut Ketahuan Punya Rumah Berlantai Tiga

Usai visitasi, pengemis itu ternyata memiliki rumah berlantai tiga

Petugas Dinas Sosial Jakarta melakukan visitasi kepada ibu pengemis yang memiliki rumah di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Foto: Tangkapan layar akun Instagram dinsosdkijakar
Petugas Dinas Sosial Jakarta melakukan visitasi kepada ibu pengemis yang memiliki rumah di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang menjadi pengemis padahal berasal dari keluarga dengan kategori berkecukupan.

Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan kunjungan petugas, diketahui pengemis tersebut ternyata memiliki rumah tiga lantai. 

Baca Juga

Dilansir dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, sang ibu mengaku harus mengemis karena harus membeli obat setiap hari. Saat visitasi, petugas kemudian memberikan teguran kepada ibu tersebut yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (9/8/2024), mengatakan petugas melakukan beberapa tahapan meliputi pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut.

Upaya ini mengacu pada pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS. "Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan," kata Premi.

Langkah berikutnya, lanjut Premi, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melakukan monitoring perkembangan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.

Ia menambahkan, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar sebagai penerima bantuan yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Premi.

 

 

Sang anak menggelandang.. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement